Tips Menghemat Pengeluaran di Tanggal Tua
Baru- baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 100-an
lebih aduan terkait pinjam-meminjam online. Aduan tersebut berupa
teror, denda harian, hingga bunga yang tinggi.
Hal tersebut bersumber dari perusahaan financial technology (fintech) yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak konsumen tersebut. Pelanggaran itu berupa denda harian Rp 50.000 per hari hingga bunga sampai 62%.
Menghindari kondisi serupa kembali terjadi, Kepala Departemen Group Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, nasabah harus tahu dulu fitech yang dipinjami uang sudah legal dan terdaftar di OJK atau belum.
"Mengenai skema keuangan digital ini menuntut transparansi. Itu
harus betul-betul dikedepankan. Nasabahnya itu harus tau soal denda apa
saja jika telat bayar," kata dia saat bertemu dengan awak media dalam
bincang santai di Gedung Wisma Mulia, Fintech Center OJK, Jakarta
Selatan, Rabu (12/9/2019).
Triyono menjelaskan, ada kewajiban dari fintech untuk mengedukasi nasbahnya mengenai hak dan kewajiban apa yang bisa nasabahnya dapatkan.
"Jadi yang namanya fintech harus memberikan edukasi terhadap nasabahnya. Jadi orang harus sadar dan mengerti sementara soal surat kegiatan (legalitas) platform itu harus jelas (terdaftar legal di OJK)," ujar dia.
(dna/dna)
Hal tersebut bersumber dari perusahaan financial technology (fintech) yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak konsumen tersebut. Pelanggaran itu berupa denda harian Rp 50.000 per hari hingga bunga sampai 62%.
Menghindari kondisi serupa kembali terjadi, Kepala Departemen Group Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, nasabah harus tahu dulu fitech yang dipinjami uang sudah legal dan terdaftar di OJK atau belum.
Baca juga: Perhatikan Denda dan Bunga saat Pinjam Uang di Fintech
|
Triyono menjelaskan, ada kewajiban dari fintech untuk mengedukasi nasbahnya mengenai hak dan kewajiban apa yang bisa nasabahnya dapatkan.
"Jadi yang namanya fintech harus memberikan edukasi terhadap nasabahnya. Jadi orang harus sadar dan mengerti sementara soal surat kegiatan (legalitas) platform itu harus jelas (terdaftar legal di OJK)," ujar dia.
Baca juga: Fintech yang Teror Nasabah Harus Ditutup
|
Comments
Post a Comment