Tips Menghemat Pengeluaran di Tanggal Tua

Baru- baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 100-an lebih aduan terkait pinjam-meminjam online. Aduan tersebut berupa teror, denda harian, hingga bunga yang tinggi.

Hal tersebut bersumber dari perusahaan financial technology (fintech) yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak konsumen tersebut. Pelanggaran itu berupa denda harian Rp 50.000 per hari hingga bunga sampai 62%.

Menghindari kondisi serupa kembali terjadi, Kepala Departemen Group Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, nasabah harus tahu dulu fitech yang dipinjami uang sudah legal dan terdaftar di OJK atau belum.

"Mengenai skema keuangan digital ini menuntut transparansi. Itu harus betul-betul dikedepankan. Nasabahnya itu harus tau soal denda apa saja jika telat bayar," kata dia saat bertemu dengan awak media dalam bincang santai di Gedung Wisma Mulia, Fintech Center OJK, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2019).


Baca juga: Perhatikan Denda dan Bunga saat Pinjam Uang di Fintech

Triyono menjelaskan, ada kewajiban dari fintech untuk mengedukasi nasbahnya mengenai hak dan kewajiban apa yang bisa nasabahnya dapatkan.

"Jadi yang namanya fintech harus memberikan edukasi terhadap nasabahnya. Jadi orang harus sadar dan mengerti sementara soal surat kegiatan (legalitas) platform itu harus jelas (terdaftar legal di OJK)," ujar dia.

Baca juga: Fintech yang Teror Nasabah Harus Ditutup
(dna/dna)

Comments

Popular posts from this blog

Kelola Keuangan Pribadi Kamu dengan 4 Teknologi Ini

Orang Kota Lebih Rentan Kena Penyakit Jantung? Intip Solusinya

Diserbu Pelamar, Sri Mulyani Ingin Jaring CPNS Terbaik buat Kemenkeu