Aturan Taksi Online Dicabut Bisa Rugikan Pengemudi dan Konsumen
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk kembali mencabut sejumlah poin
dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek, dalam hal ini taksi online.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai putusan MA tersebut cukup memberatkan, bahkan merugikan driver dan konsumen. Dengan pencabutan pasal tersebut, maka sisi keamanan dan kenyamanan taksi online jadi terabaikan.
"Jangan melirik murahnya, tapi jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali," kata Djoko dalam keterangan resminya, Jumat (14/9/2019).
Menurutnya, setiap penyelenggaraan atau aktivitas transportasi
yang melibatkan publik perlu diatur. Dia mengatakan, bahwa setiap negara
telah memiliki aturan transportasi publik sendiri.
"Setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi online," jelasnya.
Dia
mengatakan, bila transportasi online tak mau mengikuti aturan, maka
pemerintah harus bisa menindak tegas para operator online tersebut.
"Jika tidak mau diatur, sebaiknya ditutup saja dan pemerintah dapat membuat aplikasi yang diberikan pada semua usaha taksi reguler yang berizin," ujarnya.
Diketahui, terdapat 10 pasal yang dicabut dalam aturan itu, yakni argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perizinan, STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, dan sanksi tanda khusus.
Sementara ada empat pasal yang tidak dicabut oleh MA, yakni kode khusus TNKB, tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, dan pengenaan sanksi.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai putusan MA tersebut cukup memberatkan, bahkan merugikan driver dan konsumen. Dengan pencabutan pasal tersebut, maka sisi keamanan dan kenyamanan taksi online jadi terabaikan.
"Jangan melirik murahnya, tapi jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali," kata Djoko dalam keterangan resminya, Jumat (14/9/2019).
"Setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi online," jelasnya.
"Jika tidak mau diatur, sebaiknya ditutup saja dan pemerintah dapat membuat aplikasi yang diberikan pada semua usaha taksi reguler yang berizin," ujarnya.
Diketahui, terdapat 10 pasal yang dicabut dalam aturan itu, yakni argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perizinan, STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, dan sanksi tanda khusus.
Sementara ada empat pasal yang tidak dicabut oleh MA, yakni kode khusus TNKB, tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, dan pengenaan sanksi.
Comments
Post a Comment