Aturan Baru Cukai Rokok Timbulkan Persaingan Tak Sehat
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait pengaturan tarif cukai hasil tembakau
dalam PMK 146 tahun 2017. Penerbitan baleid ini mendapat kritik dari
beberapa pihak dan juga pelaku usaha atau Industri Hasil Tembakau (IHT)
karena dapat memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef)
Enny Sri Hartati mengatakan, kekhawatiran muncul karena pemerintah
berencana menggolongkan industri berdasarkan kapasitas produksi (layer). Padahal langkah ini berpotensi menghilangkan industri yang memiliki modal kecil.
Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Berlanjut sampai 2021
Penyederhanaan Struktur Cukai Rokok Berdampak ke Pabrikan Besar
"PMK ini yang pertama 2019 ini kan akan penggabungan 2A dan 2B
menjadi satu golongan, golongan 2A. Tentu 2A dan 2B dimaknai antara
menangah dan kecil, kalau digabungkan dikhawatirkan yang kecil-kecil ini
secara persaingan usaha kalah dengan menengah. Sehingga ini membuat
industri kelompok kecil akan tersisih," ujar Enny di Tjikini Lima,
Jakarta, Senin (13/8/2018).
Selain memunculkan persaingan, roadmap atau peta jalan
aturan ini juga menghilangkan keunikan rokok kretek. Sebab dalam aturan
ini pemerintah menggabungkan antara Sigaret Putih Mesin (SPM) dan
Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Kretek diberlakukan sama dengan rokok putih.
Sehingga ini yang menimbulkan banyak pertanyaan kalau memang pemerintah
ini menganggap kretek bisa berpotensi, menjadi produk ungulan ekspor,
mestinya tidak disamakan dengan rokok putih, karena rokok putih ini
berbeda memang. Kretek jelas menggunakan rasa dari cengkeh, kalau putih
di sisi bahan berbeda dan pakai tembakau impor," jelas Enny.
Jangan Pendekatan Modal Saja
Sejumlah
batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di
Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok
ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per
menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Untuk
itu, Enny mengusulkan beberapa alternatif kebijakan yang tepat agar IHT
dalam negeri masih dapat bertahan dan berkontribusi bagi pembangunan
ekonomi nasional. Pertama, pemerintah harus membuat konsep dasar dari
persaingan usaha yang sehat secara mendalam agar tidak terjebak pada
pendekatan modal saja.
"Karena jika menggunakan pendekatan modal, tidak ada bedanya dengan
konsep pajak. Padahal dalam cukai yang menjadi objek adalah pengendalian
produksi barang, bukan sekadar besar kecilnya modal perusahaan," jelas
Enny.
Selanjutnya, Enny menyarankan, dalam menetapkan roadmap
penyederhanaan struktur tarif dan strata cukai hingga 2021, pemerintah
perlu mempertimbangan kesiapan pelaku IHT, khususnya golongan kecil dan
menengah, agar dapat bertahan dan menciptakan persaingan usaha yang
sehat.
"Perlu dibuat roadmap setingkat Peraturan Pemerintah (PP) yang
mengatur penyederhanaan tarif CHT (Cukai Hasil Tembakau), melibatkan
kementerian teknis terkait seperti Kementerian Perindustrian,
Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan dan Perdagangan agar
kebijakan dapat memperhatikan aspek industri, pendapatan negara, dan
ekonomi secara keseluruhan," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
sampai saat ini dianggap sebagai hal terburuk yang bisa terjadi dalam sebuah hubungan cinta, benar? Nyatanya, ada satu hal yang lebih buruk dari perselingkuhan, penasaran? Dilansir dari bravotv.com , Jumat (23/3/2018), menyembunyikan sesuatu tentang uang atau keadaan fnansial Anda ternyata dianggap lebih buruk dari selingkuh. Satu dari lima orang mengaku pernah berbohong kepada pasangan mereka tentang masalah uang, terutama berapa banyak dan di mana mereka belanja menghabiskan uang. BACA JUGA 3 Alasan Pasanganmu Diam-Diam Selingkuh, Tak Ingin Serius? Bikin Geram, Pengakuan Pelakor Kencani Ratusan Pria Beristri Ini 6 Mitos Unik tentang Uang dan Cara Menarik Keberuntungan Ada 2.000 orang disurvei tentang kebiasaan mereka menghabiskan uang dan banyak dari mereka mengatakan bahwa mereka menyimpan uang di rekening pribadi atau kartu kredit, tanpa memberitahu pasangan. Survei yang dilakukan oleh creditcards.com juga menemukan bahwa 31 persen ...
21.232 CPNS Lulus Seleksi Administrasi Kemenhub, Ada Nama Anda? Puti Aini Yasmin Foto: detik Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari pengumuman Nomor PG 39 Tahun 2018, tercatat sebanyak 21.232 pelamar lulus tahap ini. Dilihat dari laman resmi Kementerian Perhubungan, daftar nama pelamar yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi diperbolehkan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Tes (CAT). "Daftar nama pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan formasi tahun 2018 yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini sesuai dengan data pada dokumen yang diunggah berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip detikFinance , Selasa (23/10/2018). Lantas, untuk mengikuti seleksi selanjutnya peserta diminta untuk me...
Dipopulerkan oleh Mari Kondo dengan metode “Konmari”, gaya hidup minimalis meraih semakin banyak peminat. Apa sebenarnya gaya hidup minimalis itu? Marie Kondo, penulis dan konsultan kerapian asal Jepang memberikan beberapa metode terkait konsep minimalis ini. Beberapa di antaranya, merapikan barang-barang, membuang barang yang memang tidak akan dipakai walau itu barang kenangan, dan sebisa mungkin tidak menambah barang. Sebenarnya konsep gaya hidup minimalis ini sudah diperkenalkan oleh paham Buddhisme Zen yang berasal dari Jepang. Paham tersebut mengajarkan umat manusia untuk mendobrak norma masyarakat konsumtif dan mengatur keuangan dengan secara ekstrem mengurangi barang-barang yang dimiliki. Nah, secara umum, gaya hidup minimalis yang sudah diterapkan oleh sejumlah orang, biasanya meliputi beberapa hal berikut ini. Baca Juga Sulit Fokus Saat Kerja? Ini 5 Penyebabnya Putus Cinta karena Masalah Uang? Ini yang Harus Anda Perhatikan Ingin Pergi Liburan Tanpa Meninggal...
Comments
Post a Comment